Skip to main content

[SMPN7MADIUN.SCH.ID] Rangkaian pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Madiun Tahun Pelajaran 2021/ 2022 telah dimulai. Hal tersebut juga diikuti oleh seluruh TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Kota Madiun termasuk juga SMP Negeri 7 Madiun. Nah Pasti banyak dari calon peserta didik maupun orang tua yang sudah bersiap untuk melaksanakan PPDB online. Berikut hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam PPDB online Kota Madiun tahun pelajaran 2021/2022.

Syarat pendaftaran PPDB online SMP Negeri 7 Madiun, antara lain:

  1. Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
  2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat
  3. calon peserta didik baru Penduduk Kota Madiun wajib menyerahkan :
  1. Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir sesuai ketentuan yang berlaku dan menunjukkan aslinya
  2. Fotocopy ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan dan menujukkan aslinya
  3. Fotocopy kartu keluarga dan fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali
  4. Surat keterangan domisili sesuai ketentuan yang berlaku, bagi yang tidak memiliki kartu keluarga
  5. TIdak sedang berada pada jenjang pendidikan yang sama;
  6. Tidak memiliki kelainan khusus/mental kecuali pada sekolah inklusi dengan rekomendasi dari konselor/psikolog;
  7. Menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanggulangan keluarga tidak mampu, bagi pendaftar pada jalur afirmasi;
  8. Menyerahkan fotocopy SK tugas dari kepala instansi yang bersangkutan dan surat rekomendasi status Penduduk Kota Madiun dari Dinas Pendidikan, bagi pendaftar pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
  9. Fotocopy surat keterangan nilai rapor atau yang dipersamakan, bagi pendaftar pada jalur prestasi nilai rapor dan jalur prestasi hasil lomba;
  10. Fotocopy piagam/sertifikat penghargaan yang telah dilegalisir dan direkomendasi oleh Dinas Pendidikan, bagi pendaftar pada jalur prestasi hasil lomba.
  1. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar Kota Madiun wajib menyerahkan:
  1. Fotocopy Kartu Keluarga calon peserta didik baru dan fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali yang bersangkutan kepada Panitia Pendaftaran di sekolah yang dituju dengan menunjukkan aslinya;
  2. Fotocopy ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan dan menunjukkan aslinya;
  3. Surat keterangan rata-rata nilai rapor 6 (enam) semester terakhir, bagi calon peserta didik pada jalur prestasi hasil lomba dan jalur prestasi nilai rapor.

Jika persyaratan telah terpenuhi maka calon peserta didik maupun orang tua wajib mengetahui Tata Cara Pendaftaran PPDB online SMP Negeri 7 Madiun yaitu sebagai berikut:

  1. Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh orang tua/wali peserta didik bersama calon peserta didik baru pada laman PPDB Kota Madiun dengan menggunakan PIN yang diperoleh dari SD/MI asal;
  2. Pendaftaran calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar Kota Madiun langsung ke SMP yang dituju dengan menyerahkan berkas dan kelengkapan lain sesuai persyaratan yang ditentukan;
  3. Calon peserta didik baru memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dan paling banyak 3 (tiga) sekolah;
  4. Calon peserta didik baru yang memenuhi persyaratan akan menerima bukti pendaftaran yang dikeluarkan oleh aplikasi dan dapat dicetak sendiri oleh calon peserta didik baru;
  5. Pendaftaran jalur zonasi dan jalur afirmasi, seleksi berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju, yang diukur dengan menggunakan jarak udara pada aplikasi;
  6. Pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali, seleksi berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal atau tempat kerja orang tua/wali calon peserta didik baru dengan sekolah yang dituju, yang diukur dengan menggunakan jarak udara pada aplikasi;
  7. Pendaftaran jalur prestasi hasil lomba, seleksi berdasarkan nilai tertinggi kumulatif dari 70% (tujuh puluh persen) gabungan rerata nilai rapor 6 (enam) semester terakhir ditambah 30% (tiga puluh persen) nilai akreditasi sekolah asal ditambah bobot prosentase nilai piagam/sertifikat;
  8. Jalur prestasi nilai rapor, seleksi berdasarkan nilai tertinggi kumulatif dari 70% (tujuh puluh persen) gabungan rerata nilai rapor 6 (enam) semester terakhir ditambah 30% (tiga puluh persen) nilai akreditasi sekolah asal;
  9. Pada jalur prestasi hasil lomba dan jalur prestasi nilai rapor apabila terdapat jumlah nilai kumulatif yang sama, maka ditentukan berdasar pada waktu mendaftar lebih awal;
  10. Pada setiap tahap pendaftaran, perubahan pilihan sekolah hanya dapat dilakukan oleh calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah pilihan sebelumnya;
  11. Perubahan pilihan sebagaimana pada huruf j hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pada setiap tahap tanpa pencabutan berkas;
  12. Batas akhir perubahan pilihan sampai dengan pendaftaran hari terakhir pukul 12.00 WIB pada setiap tahap.

Persyaratan sekaligus tata cara sudah kami jabarkan sehingga diharapkan dapat mempermudah dalam hal persiapan menghadapi PPDB online. Yuk saatnya berprestasi bersama SMP Negeri 7 Madiun!

SMP Negeri 7 Madiun, Bersatu untuk maju!

 

(PA)

Leave a Reply