Skip to main content

SMPN7MADIUN.SCH.ID – Seperti diketahui bahwa sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah diumumkan Pemerintah Kota Madiun.

Hal ini diatur dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman kanak-kanak, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Negeri di Kota Madiun Tahun Ajaran 2020/ 2021. Dan rangkaian PPDB akan dilaksanakan mulai tanggal 23 Juni 2020.

Untuk Panduan PPDB SMPN 7 Madiun bisa download disini

Berikut syarat PPDB SD dan SMP semua jalur:

Syarat Pendaftaran Jenjang SMPN

  • usia calon peserta didik baru paling tinggi 15 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2020/2021 ;
  • calon peserta didik baru Penduduk Kota Madiun wajib menyerahkan :
  1. fotocopy e-KTP orang tua/wali yang masih berlaku dan fotocopy Kartu Keluarga orang tua/wali dari calon peserta didik baru yang bersangkutan;
  2. Surat Keterangan Domisili hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tidak mempunyai Kartu Keluarga Kota Madiun tetapi tinggal dan orang tua/walinya bekerja di Kota Madiun
  3. surat keterangan domisili dari ketua RT setempat mengetahui ketua RW dan kelurahan yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan dan orang tua/wali benar-benar berdomisili/bertempat tinggal di lingkungan RT tersebut dan dilampiri dengan surat tugas orang tua/wali dari pimpinan tempat kerja;
  4. Surat Keterangan Domisili dari ketua RT sebagaimana dimaksud angka 2) dilengapi dengan surat pernyataan yang bersangkutan diketahui 5(lima) orang saksi warga RT setempat (format surat pernyataan dapat di unduh di laman PPDB);
  5. surat keterangan lulus dari kepala sekolah SD/MI yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SD/MI atau yang sederajat ;
  6. fotocopy Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor pada 6 semester (semester 7 sampai dengan semester 12) ;
  7. bagi calon peserta didik dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali wajib menyerahkan fotocopy SK tugas dari kepala instansi yang bersangkutan dan surat rekomendasi status Penduduk Kota Madiun dari Dinas Pendidikan Kota Madiun ;
  • calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar Kota Madiun wajib menyerahkan :
  1. fotocopy e-KTP orang tua/wali yang masih berlaku dan fotocopy Kartu Keluarga orang tua/wali dari calon peserta didik baru yang bersangkutan kepada Panitia Pendaftaran di sekolah yang dituju dengan menunjukkan aslinya;
  2. surat keterangan lulus dari kepala sekolah SD/MI yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SD/MI atau yang sederajat ;
  3. fotocopy legalisir Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor pada 6 semester (semester 7 sampai dengan semester 12) ;
  • Tidak memiliki kelainan khusus/mental kecuali pada sekolah inklusi.

Untuk Perwali tentang PPDB Tahun 2020 juga bisa didapatkan dengan download disini

Nah, bagi ayah bunda yang hendak mendaftarkan putra-putrinya, alangkah lebih baik menyiapkan segala sesuatu mulai dari sekarang. Yuk, sukseskan PPDB Kota Madiun Tahun 2020 ini!

Leave a Reply