Skip to main content

Berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang ditindaklanjuti pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya melalui langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan penegakan hukum, serta edukasi publik atau pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat.

Pendidikan Lingkungan Hidup adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Teknis pelaksanaan PBLHS masih bersifat umum, sehingga dibutuhkan pedoman agar PBLHS dapat terimplementasi dengan baik. Pada sisi lain, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sebagai sekolah yang memiliki lingkungan luas, keanekaragaman hayati yang sangat beragam, dan menjadi pelopor bagi gerakan sadar, peduli, dan cinta alam, SMP Negeri 7 Madiun turut serta dalam mewujudkan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS) yang diintegrasikan dalam kehidupan belajar siswa dan dalam kegiatan serupa yang rutin diselenggarakan dalam jangka waktu tertentu.

Referensi artikel :
https://itats.ac.id/teknik-lingkungan-selenggarakan-workshop-gpblhs-gerakan-peduli-berbudaya-lingkungan-hidup-di-sekolah/

Gerakan PBLHS